Muhadjir Effendy meminta kasus perundungan siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, diselesaikan sesuai dengan kaidah pendidikan.
Penyelesaiannya pun harus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku masih usia anak.
Sikap menggampangkan pada penyelesaian kasus perundungan yang diwarnai tindak kekerasan seksual ini menyebabkan kasus-kasus serupa terus marak di tanah air, tanpa diatasi akar masalahnya.
Pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan.
Korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisinya kurang nyaman.
Polres Tangerang Selatan tetapkan 4 tersangka di kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong.